Cari Blog Ini

Selasa, 06 April 2010

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi 19,5 M di Tahan

GORONTALO (SP) –Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini menahan dua tersangka korupsi 19,5 milyar berinisial AJ dan HB, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka baru DW dan ZH. Dalam keteranganya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kasipenkum dan Humas Suhartoyo kepada Suara Pubik, diruang kerjanya, mengungkapkan, ZN pengawas PU resmi ditetapkan tersangka.Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan selama 5 jam, ZH kini harus dirawat diRS. “Sebelumnya AJ dan HB sudah kami tahan (kejati, red) sedangkan ZH setelah diperiksa 5 jam yang bersangkutan meminta ijin ke RS, besok akan kami teruskan pemeriksaanya, “jelasnya, Suhartoyo.

Sebelumnya Selasa (23/3), pihak kejaksaan sudah menambah satu tersangka baru berinisial AJ. Dari hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut, kini kejaksaan memanggil kadis PU Bone Bolango.

Dalam keterangan lanjutnya Suhartoyo juga menjelaskan pihak Kejati Gorontalo Kamis,(25/3) memeriksa Kadis PU Bone Bolango Ibrahim Ntau sebagai saksi. “Pemeriksaan Kadis PU masih sebagai saksi saja, kami hanya memintai keterangan sebagai kepala dinas PU, “ Jelasnya.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Suara Publik, mengenai syarat penahanan tersangka, Kasipenkum dan Humas, menjelaskan syarat penahanan ada dua, secara objektif dan subjektif. “Untuk objektif, ancaman pidana 5 atau lebih atau ditentukan oleh pengecualian pasal 21 KUHP.Sedangkan subjektif, dikawatirkan melarikan diri, ,menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi,”jelasnya.

Sementara itu beredarnya rumor indikasi penyalagunaan dana korupsi 19,5 milyar itu, digunakan sebagai dana sosialisasi kampaye salah satu cabup dan cawabup pilkada Bone bolango. “Pihak kejaksaan masih sementara dalam penyelidikan terus, masalah indikasi penggunaan dana 19, 5 milyar dipakai sosialisasi kampanye itu kami belum bisa komentar,”ungkapnya.

Sementara ini, AJ yang sempat ditemui Suara Publik (26/3), sebelum penahanannya oleh pihak Kejati, dikediamannya mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka baru diketahui Kamis, (25/3). Belum ada pernyataan jelas dari AJ, apakah akan mempersiapkan pengacara atau belum. Dari hasil pembicaraan singkat itu, AJ terlihat tenang menanggapi konfirmasi Suara Publik.

Ditempat terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) provinsi Gorontalo, Stenliesanto Kiayi yang menghubungi Suara Publik melalui via telepon Selasa, (30/3) menjelaskan, ada tiga hal dari kasus 19,5 milyar yang sangat mendasar dari kontrol Kompak, “Kami melihat ada tiga hal yang mendasar, pertama Kejati lambat menangani kasus ini, yang diungkap hanya keterlibatan orang kecil di dinas, padahal sistem sudah sangat jelas ada bawahan pasti ada atasan, artinya kasus ini pasti melibatkan atasan, “jelasnya. (N.SP/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar