Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

145 Gugatan Masuk di Pengadilan Agama

GORONTALO (SP) – Dari tahun 2009 sampai 2010, perkara yang sudah ditangani Pengadilan Agama Gorontalo kini berjumlah 145 kasus. Perkara tersebut belum terhitung pada tahun 2009 yang berkisar 107 perkara. Untuk tahun 2010, perkara gugatan berjumlah 137, permohonan 15.Demikian disampaikan Panitra Muda Hukum (Panmud) Kota Gorontalo Miranda Moki.
Dari jumlah perkara yang masuk itu, merupakan perkara perdata yang pelaporannya dikarenakan kedua pasangan suami istri tidak lagi nyaman menjalani pernikahanya,”Rata-rata mereka tidak lagi nyaman mengarungi pernikahannya, bahkan ada juga yang tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah,” jelas Miranda.
Ditambahkanya, untuk perkara yang bisa dimediator oleh hakim mediator maka akan diteruskan kepada ketua majelis, selanjutnya disidangkan dan diputuskan dicabut.”Perkara yang masih bisa dimediator akan dimediasi oleh hakim mediator jika berhasil maka diteruskan ke ketua majelis dan diputuskan dalam persidangan dicabut,” ungkapnya. (SP-30/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar