Cari Blog Ini

Selasa, 06 April 2010

Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Hamil


KOTA (SP) - Na’as betul nasib IE(22), wanita belia yang harus menanggung aib tindakan asusila Lep(51),bapak kandungnya, yang tega mencabulinya hingga hamil.Kejadian serentak menghebokan desa Tulambolo kecamatan Suwawa Kabupaten Bone-Bolango.

Dalam sidang (06/04), terdakwa Lep mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuady,SH dari kejaksaan Negeri Bone-Bolango. Dalam tuntutannya JPU, terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Terbongkarnya kejadian ini, setelah salah seorang tetangga korban melihat keadaan korban yang sudah hamil tua tersebut. Karena merasa kasihan dengan nasib yang dialami korban, tetangga korban pun melaporkan perbuatan bejat Lep ke pihak yang berwenang.

Sebelum membacakan tuntutannya kemarin JPU menyatakan dalam tututanya bahwa terdakwa memang terbukti secara sah melakukan asusila kepada IE dengan cara berulang-ulang,sehingga korban hamil.

Putusan tuntutan JPU itu ada dua hal,yang meringakan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa sudah merusak kehormatan anaknya sendiri, sampai hamil.
Selain itu, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Hingga berita ini naik cetak, Majelis Hakim yang dipimpin Hapsoro R Widodo, SH beranggotakan Sarma Siregar,SH dan David, SH dibantu Panitera Penggati Zuhriati Usman,SH menunda persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim. (Junior-SP/N)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar