Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

Korban Penyalahguna Narkotika

Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara


GORONTALO (SP) - Lakhar BNN Brigjen Pol Drs. Sudaryanto, SH, M. mengatakan, Peredaran gelap narkotika yang semakin marak membutuhkan penanganan khusus. Tidak hanya di bidang pencegahan maupun penegakkan hukum tapi juga menyentuh kepada tahap perawatan korban penyalahguna narkotika.

Dikatakannya, Pada tahun 2009 telah dicapai kemajuan di bidang peraturan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut antara lain adanya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan maupun sindikat narkotika, perubahan struktur BNN pusat yang menjadi vertikal dengan BNN provinsi maupun BNN kabupaten / kota dan adanya hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi.

”Poin terakhir dalam UU ini, mengenai hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi cukup melegakan para pecandu narkotika di seluruh Indonesia, meski dalam penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terutama di daerah,” ujarnya.

Masih kata Sudaryatno, Memang, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang perlakuan yang lebih humanis kepada korban penyalahguna narkotika. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa pecandu yang tertangkap tangan oleh petugas bisa langsung dimasukkan ke tempat terapi dan rehabilitasi. Yang bersangkutan tetap harus menjalani tahapan hukum sampai persidangan. Setelah itu, hakim baru bisa memutuskan vonis bagi pecandu itu, baik menjalani terapi dan rehabilitasi ataupun dipenjara.

Terakhir kata Dia, Saat ini pandangan masyarakat terhadap penyalahguna narkotika masih beragam. Masih banyak yang melihat mereka dengan pandangan negatif. Namun ada juga yang berpendapat mereka itu korban. “Sudah saatnya kita hilangkan stigma negatif yang melekat pada penyalahguna narkotika, mereka membutuhkan bantuan kita baik secara materi maupun moril. Karena itu, korban Penyalahguna Narkotika Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara,” tandasnya. (Ismail/sp-13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar