Cari Blog Ini

Selasa, 30 Maret 2010

HARIAN PUBLIK AKAN TETAP ADA....

PERMINTAAN MAAF KEPADA SELURUH PELANGGANHARIAN PUBLIK, YKORAN HARIAN LOKALMASYARAKAT GORONTALO MASIH BELUM TERBIT SEBAB DALAM BERBAIKAN PERCETAKAN...KITA AKAN EKSIS KEMBALI PADA HARI KAMIS DEPAN SETELAH INFORMASI INI DI INFORMASIKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT GORONTALO.

Minggu, 28 Maret 2010

Jelang Pilkada Tiga Daerah


Panwaslu Provinsi Gorontalo Tak Jelas

GORONTALO (SP) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga wilayah yang ada di Gorontalo, sangat diharapkna fungsi pengawasan dari lembaga Panwaslu ditingkatan Provinsi. Namun sayangnya, status Panwas di tingkat Provinsi Gorontalo hingga hari ini tidak ada kejelasan dari Bawaslu dan Mahkamah konstitusi.

Menurut Ketua Panwaslu Provinsi Gorontalo, Jasin Tuloli, status itu telah berlaku sejak desember 2009 yang lalu, saat masa kerja mereka sebagai pengawas Pemilu legislatif dan pemilihan presiden berakhir.

Namun persoalannya tidak sampai di situ saja, pasalnya, janji Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu yang akan memperpanjang masa kerja anggota Panwas di tingkat Provinsi, terkait Pilkada yang akan digelar, belum juga terwujud.

“Jadi status kami dapat dikatakan antara ada dan tiada, statusnya mengambang, bubar tidak, masih berdiri dengan resmi juga tidak,” Kata Jassin, yang juga mengaku sudah malu datang berkantor di sekretariat mereka itu.

Padahal menurutnya, seharusnya Panwas di tingkat Provinsi tetap harus dibentuk, untuk mengkoordinir Panwas di tingkat Kabupaten yang akan menggelar Pilkada.

“Keadaan ini sungguh jauh berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum, yang ada pada masing-masing tingkatan,” Kata Jassin yang juga sempat menjadi ketua tim dari sembilan pulau dan 33 provinsi di Indonesia, yang berjuang untuk mempertahankan keberadaan Panwas dalam rangka Pilkada tersebut.

Tim 9 yang diketuainya itu, juga sempat empat kali menghadap MK, untuk memperjuangkan hal itu.

“Saya sendiri sudah tiga kali diberi janji oleh MK, terkait dengan perpanjangan masa kerja ini, “ Ujar Jasin.

Dia mengatakan, tekad mereka untuk mempertahankan keberadaan Panwas di tingkat Provinsi, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, namun tidak lain bertujuan untuk mewujudkan Pilkada yang terawasi dari tindak pelanggaran.(SP-43)