Cari Blog Ini

Selasa, 06 April 2010

Sekengeta Pembebasan Lahan Pembangunan Kampus UNG

Warga Desak UNG Lunasi Pembayaran

LIMBOTO (SP) – Sejumlah warga di Desa Padengo dan Desa Aya-Aya Kecamatan Limboto Barat mendesak pihak pemerintah dan pihak Universitas Negeri Gorontalo untuk segera melunasi pembayaran pembebasan lahan warga yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kampus. Pasalnya, janji pelunasan pembayaran lahan seluas 100 Ha tersebut hingga saat ini belum terealisasikan.
Seperti halnya diungkapkan oleh Yunus Mohamad warga Desa Padengo yang mengaku belum menerima seperpun uang pembebasan lahan dari pihak kampus Universitas Negeri Gorontalo. “Tiap datang panitia pembebasan lahan dari UNG cuma ba bilang kalau dana pembebasan lahan akan dilunasi. Tapi sampe sekarang tidak pernah ada,” ungkap Yunus dan mengharapkan agar pihak yang berkompoten dalam hal pelunasan pembebasan lahan dapat memberikan kepastian waktu pelunasan. “Selain itu, yang dorang data untuk biaya ganti rugi baru torang pe lahan, sementara torang pe tanaman yang ada diatas lahan yang dorang mo bangun akan kampus sampe sekarang belum dorang data,” beber Yunus penuh harap.
Ditemui ditempat terpisah Rustam Pomalingo, Kepala Desa Padengo mendesak pihak Universitas Negeri Gorontalo untuk segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan. Menurutnya, sikap pihak Universitas Negeri Gorontalo yang terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran menunjukan suatu sikap ketidaktulusan didalam menyelesaikan proses pembayaran. Dijelaskan Rustam, pihak Universitas Negeri Gorontalo telah menerima dana pembebasan lahan dari pihak pemerintah daerah kurang lebih sebesar 5 Milyar yang diserahkan dalam dua tahap. “Pihak Universitas Negeri Gorontalo sudah menerima total dana yang diberikan pemda tersebut. Tapi yang dibayarkan kepada masrayarakat baru separuhnya,” jelas Rustam dan membeberkan, pihaknya sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak Universitas Negeri Gorontalo. “Ketika saya konfirmasi ke pihak kampus, alasannya masyarakat belum ada yang mau menerima pembayaran. Tentu saja itu tidak sesuai dengan realita dilapangan dimana masyarakat sudah mau menerima pembayaran namun, pihak kampuslah yang tidak ikhlas,” bebernya dan kembali menjelaskan ketidaktulusan pihak Universitas Negeri Gorontalo terlihat dari tindakan pihak kampus yang mencoba merubah mekanisme pembayaran sisa dana pembebasan lahan tersebut yang hanya mendatangkan kebingungan kepada masyarakat. “Mekanisme pembayaran awal yang sudah jalan adalah dana diserahkan langsung kepada masyarakat di Kantor desa setempat. Mekanisme ini diganti dengan cara, masyarakat diminta untuk membuka rekening bank dan dananya akan diserahkan melalui rekening tersebut. Bukankah ini mendatangkan kebingungan lagi dikalangan masyarakat,” pungkas Rustam penuh tanya. Dan yang lebih membingungkan masyarakat, tambah Rustam, adalah meskipun dana pembebasan lahan belum seratus persen diserahkan namun, pihak Universitas Negeri Gorontalo sudah meminta masyarakat untuk menandatangani surat penyerahan hak tanah. “Bukankah ini merupakan suatu tindakan yang perlu dipertanyakan. Mana ada rumus jual beli yang seperti itu,” tanya Rustam. Diakhir penjelasannya Rustam menegaskan jika sampai dengan bulan maret pihak Universitas Negeri Gorontalo belum melunasi sisa pembayaran maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. (SP-29/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar