Cari Blog Ini

Selasa, 06 April 2010

Implementasi UU Lantas, 30 Roda Dua Terjaring

KOTA (SP)- Keluarnya uu nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas jalan kini mulai diterapkan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) kota Gorontalo. Dalam melakukan sosialisanya ternyata pihak pengguna kendaraan, khususnya roda dua (motor, red) belum menaati aturan tersebut. Terbukti ditemukan berbagai pelanggaran dilapangan pada saat sosialisasi aturan tersebut.
Raziah yang berlangsung pukul 10.00 wita itu, dipimpin langsung Kasat Lantas Kota Gorontalo AKP Efendi Mointi bersama Kanit Patroli Ida Dewa Ayu, bertempat dijalan Jendral sudirman simpang empat (6/4).
Dalam operasi yang digelar itu, pihak lantas berhasil mengamankan 30 unit kenderaan beroda dua yang tidak memiliki kelengkapan, “ raziah kali ini terhitung baru, pihak lantas berhasil menjaring kenderaan beroda dua dengan sekian banyak, dan raziah tersebut bukan hanya dari segi kelengkapan surat-suratan melainkan dengan kenalpot recing yang mulai ditertibkan terkait dengan UU no.22 tahun 2009, “jelasnya. Ditambahkanya, kendaraan roda dua yang terjaring raziah akan dilimpahkan ke PN Gorontalo sesuai yang sudah terterah dalam UU no.22 tahun 2009 yang sudah berlaku.
Lebih jauh dijelaskan, sejumlah babuk yang berhasil di amankan tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-suratan, selain itu juga kami melakukan raziah terhadap pengemudi beroda dua yang masih menggunakan kenalpot recing yang meresahkan warga sekitar, ungkap Dewa.(Sp-56/N)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar