Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

Soal Pemanfaatan Lahan Bermasalah di Pohuwato

Rekomendasi Gubernur Dinilai Tidak Melalui Kajian Hukum

GORONTALO (SP) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Gabungan Komisi I dan II terus mengungkap pemafaatan lahan bermasalah di Kabupaten Pohuwato, yakni terkait rekomendasi Gubernur atas pencanangan lahan 20 ribu Hektar untuk penanaman kelapa sawit.
Sejak beberapa waktu lalu, gabungan komisi ini telah melakukan verifikasi langsung di Kabupaten Pohuwato guna mendapatkan informasi dan data-data yang jelas, selain itu menanyakan langsung ke DPRD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Daerah setempat.
Persoalan ini langsung ditindak lanjuti Deprov melalui rapat dengar pendapat antara Gabungan Komisi I dan II yang dipimpin langsung Ketua Deprov, Marten A Taha dengan menghadirkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yakni, Asisten I, Dinas Kehutanan serta Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Dinas Kehutanan dan Pertambangan, Biro Ekonomi serta Biro Hukum dan Pemerintahan.
Terungkap pada rapat tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur dinilai tidak melalui kajian hukum yang mendalam di Biro hukum, dan hanya berdasarkan Permendagri.
Saat itu Anggota Komisi I Rustam Akili memperlihatkan dokumen yang ada padanya ke Biro Hukum.
“Bapak tahu prihal surat rekomendasi Gubernur ini,” kata Rustam sambil memperlihatkan copyan dokumen rekomendasi Gubernur.
Menanggapi pertanyaan tadi, biro hukum tersebut mengungkapkan, saat itu ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan rekomendasi telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Anggota Komisi II, Muhtojim Boky yang mencermati penjelasan Biro Hukum langsung menanggapi.
“Rekomendasi itu perlu pertimbangan atau aspek-aspek hukum, itu berarti tidak ada kajian hukum dan itu tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya juga pada sidang tersebut, pihak pemerintah Kabupaten Pohuwato menjelaskan, pihak pemerintah setempat terkait hal ini, hanya sebatas memberikan ijin lokasi.
Olehnya karena mengingat waktu yang sangat sempit, karena Deprov saat ini sedang mempersipkan pemilihan Wakil Gubernur, maka dengar pendapat tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali,
selain itu juga agar seluruh dokumen baik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato terkait persoalan ini diminta copyannya oleh Deprov, ditambah data-data baik hasil survey lapangan, kunjungan tim terpadu Pemerintah provinsi serta dokumen penting lainnya. Bahkan Fikram Salilama meminta agar pada pertemuan berikut menghadirkan Sekda provinsi Gorontalo dan Kadis Kehutanan dan pertambangan Energi provinsi Gorontalo.(SP-70/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar