Cari Blog Ini

Selasa, 06 April 2010

Pelaksanaan LKPJ Bupati Kabgor Dinilai ‘KJ’

Mekanis Tidak Diatur Dalam Tatib, Dikhawatirkan Inprosedural

LIMBOTO (SP) – Pelaksanaan Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Gorontalo periode 2005-2010 yang digelar digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Senin (5/4) silam, dinilai kurang jelas. Hal ini menyusul mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jawaban tersebut tidak diatur dalam Tata Tertib Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum awak Suara Publik, mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jawaban lima tahun kepemimpinan kepala Daerah Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak dihadiri oleh beberapa orang anggota legislatif tersebut, diduga dilaksanakan tanpa didukung oleh dasar hukum yang jelas. Dimana, tata cara pelaksanaannya tidak diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya lihat mekanisme yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban kemarin, adalah mekanisme yang biasa digunakan dalam merumuskan peraturan daerah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang mengaku sering mengamati perkembangan yang terjadi di lembaga yang merupakan perwakilan rakyat tersebut. Lebih jauh tokoh masyarakat yang enggan namanya dikorankan tersebut menjelaskan, tidak diaturnya mekanisme pelaksanaan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo adalah merupakan wujud kelalaian kinerja dari para wakil rakyat yang merumuskan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. “Mekanisme pelaksanaan laporan pertanggungjawaban yang dilaksanakan kemarin, secara subyektif memang sudah mirip dengan pelaksanaan laporan pertanggung jawaban sebagaimana yang diatur pada tata tertib DPRD yang dulu. Namun, untuk wakil kita periode 2009-2014, mekanisme pelaksanaannya tidak diatur lagi dalam tatib,” tambahnya dan mengkhawatirkan, tidak diaturnya mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jabawan dalam tata tertib akan berimplikasi pada kesimpulan akhir yang diambil. “Saya khawatir bagaimanapun tertibnya pelaksanaan laporan pertanggung jawaban tersebut. Namun, jika tidak diatur dalam tatib maka hasilnya akan inprosedural,” tutupnya.
Sementara itu, Adnan Entengo wakil rakyat dari fraksi partai keadilan sejahtera yang juga ketua panitia khusus perumusan tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum dapat memberikan komentar. “Tunggu sedikit, saya masih sibuk,” ungkap Adnan dan langsung beranjak meninggalkan awak publik. (SP-29/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar