Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

Tiga Kadis Bonbol Masuk Daftar Dilengserkan


Zamaludin, Taufik dan Zainal

GORONTALO (SP) – Konstalasi politik di Bone Bolango semakin memanas. Setelah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Boalngo periode 2010-2015 dibuka oleh KPU, terlihat nuansa pertartarungan sudah dimulai. Persiapan masing-masing pasangan calon semakin mengkerucut. Apa startegi masing-masing pasangan calon kedepan? Nampaknya masih terlalu dini untuk menilai.
Dalam pertarungan kali ini, masing-masing kandidat mengklaim memiliki peluang untuk menang. Meski ini hanya baru sebatas perkiraan diatas kertas, namun harapan dan semangat berjuang pasangan calon terus menjadi perhatian public. Pasangan Ismet-Ibrahim yang dikenal dengan sebutan ISRA mengklaim bisa unggul hingga 60 persen. Demikian juga dengan yang lainnya.
Menariknya, masing-masing pasangan calon telah menyusun rencana kepemimpinannya kedepan jika mendapat dukungan penuh masyarakat pemilih. Semangat ini terlihat ketika salah satu calon wakil bupati terlibat perbincangan serius dengan temannya areal ATM bank Mandiri, Selasa (6/4). Entah ini merupakan sebuah semangat yang berlebihan atau sebuah strategi balas dendam.
Dalam percakapannya, sang calon wakil bupati tersebut terlibat percakapan serius dengan salah seorang teman dekatnya yang menggunakan safari berwarna krem. Tanpa disadarinya, percakapan mereka terekam oleh seorang wartawan yang kebetulan melakukan transaksi melalui ATM tersebut. Mereka membicarakan strategi dan rencana penggusuran beberapa kepala SKPD yang saat ini digunakan Ismet Mile.
Dari beberapa nama yang disebutkan, terdapat 3 nama yang menjadi target utama pelengseran masing-masing Taufik Sidiki, Zamaludin Wartabone dan Zainal Uloli. Ketiga orang ini dianggap yang paling dekat dan menjadi kaki tangan Ismet. Maklum, kondisi ini sangat diketahui oleh sang istri Ismet Mile yang juga merupakan pasangan sang wakil bupati yang terlibat percakapan diruang ATM tersebut.
Apakah ini merupakan semangat yang berlebihan atau sebuah pengaturan strategi yang kurang bijak. Jika kerahasiaan strategi tidak dijaga, maka dipastikan akan mengancam perjuangan masing-masing pasangan kedepan. (Tim)

145 Gugatan Masuk di Pengadilan Agama

GORONTALO (SP) – Dari tahun 2009 sampai 2010, perkara yang sudah ditangani Pengadilan Agama Gorontalo kini berjumlah 145 kasus. Perkara tersebut belum terhitung pada tahun 2009 yang berkisar 107 perkara. Untuk tahun 2010, perkara gugatan berjumlah 137, permohonan 15.Demikian disampaikan Panitra Muda Hukum (Panmud) Kota Gorontalo Miranda Moki.
Dari jumlah perkara yang masuk itu, merupakan perkara perdata yang pelaporannya dikarenakan kedua pasangan suami istri tidak lagi nyaman menjalani pernikahanya,”Rata-rata mereka tidak lagi nyaman mengarungi pernikahannya, bahkan ada juga yang tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah,” jelas Miranda.
Ditambahkanya, untuk perkara yang bisa dimediator oleh hakim mediator maka akan diteruskan kepada ketua majelis, selanjutnya disidangkan dan diputuskan dicabut.”Perkara yang masih bisa dimediator akan dimediasi oleh hakim mediator jika berhasil maka diteruskan ke ketua majelis dan diputuskan dalam persidangan dicabut,” ungkapnya. (SP-30/10)

Soal Pemanfaatan Lahan Bermasalah di Pohuwato

Rekomendasi Gubernur Dinilai Tidak Melalui Kajian Hukum

GORONTALO (SP) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Gabungan Komisi I dan II terus mengungkap pemafaatan lahan bermasalah di Kabupaten Pohuwato, yakni terkait rekomendasi Gubernur atas pencanangan lahan 20 ribu Hektar untuk penanaman kelapa sawit.
Sejak beberapa waktu lalu, gabungan komisi ini telah melakukan verifikasi langsung di Kabupaten Pohuwato guna mendapatkan informasi dan data-data yang jelas, selain itu menanyakan langsung ke DPRD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Daerah setempat.
Persoalan ini langsung ditindak lanjuti Deprov melalui rapat dengar pendapat antara Gabungan Komisi I dan II yang dipimpin langsung Ketua Deprov, Marten A Taha dengan menghadirkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yakni, Asisten I, Dinas Kehutanan serta Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Dinas Kehutanan dan Pertambangan, Biro Ekonomi serta Biro Hukum dan Pemerintahan.
Terungkap pada rapat tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur dinilai tidak melalui kajian hukum yang mendalam di Biro hukum, dan hanya berdasarkan Permendagri.
Saat itu Anggota Komisi I Rustam Akili memperlihatkan dokumen yang ada padanya ke Biro Hukum.
“Bapak tahu prihal surat rekomendasi Gubernur ini,” kata Rustam sambil memperlihatkan copyan dokumen rekomendasi Gubernur.
Menanggapi pertanyaan tadi, biro hukum tersebut mengungkapkan, saat itu ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan rekomendasi telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Anggota Komisi II, Muhtojim Boky yang mencermati penjelasan Biro Hukum langsung menanggapi.
“Rekomendasi itu perlu pertimbangan atau aspek-aspek hukum, itu berarti tidak ada kajian hukum dan itu tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya juga pada sidang tersebut, pihak pemerintah Kabupaten Pohuwato menjelaskan, pihak pemerintah setempat terkait hal ini, hanya sebatas memberikan ijin lokasi.
Olehnya karena mengingat waktu yang sangat sempit, karena Deprov saat ini sedang mempersipkan pemilihan Wakil Gubernur, maka dengar pendapat tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali,
selain itu juga agar seluruh dokumen baik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato terkait persoalan ini diminta copyannya oleh Deprov, ditambah data-data baik hasil survey lapangan, kunjungan tim terpadu Pemerintah provinsi serta dokumen penting lainnya. Bahkan Fikram Salilama meminta agar pada pertemuan berikut menghadirkan Sekda provinsi Gorontalo dan Kadis Kehutanan dan pertambangan Energi provinsi Gorontalo.(SP-70/10)

Dampak Korupsi 19,5 M, Aktifitas PU Bonbol Redup

BONBOL (SP)- Dampak dari terbongkarnya kasus korupsi 19,5 milyar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bone Bolango, yang kini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menjadikan aktifitas kerja dilingkungan dinas itu menurun. Dari hasil pantauan yang dilakukan Suara Publik beberapa hari ini, terlihat beberapa staf pegawai memilih diam dan berkumpul bersama tanpa aktifitas kerja apapun.

Sementara para Kasubin yang hendak dimintai keteranganya, juga belum terlihat masuk kerja. Ketidakhadiran para pejabat teras PU itu, sebahagian dikarenakan sudah menjadi tersangka kasus korupsi 19,5 milyar yang sementara ini dalam tahanan dan penyidikan Kejati Gorontalo.”Kami tidak tahu pak, kata salah satu staf pegawai PU, saat ditanya keberadaan Kasubdin lainya.”

Selain ketidak hadirnya para Kasubdin tersebut, kepala dinas PU Bonbol Ibrahim Ntau, yang hendak dimintai keterangan juga belum dapat ditemui. Menurut keterangan salah satu stafnya, Kadis saat ini bersama Bupati Bonbol dalam kunjungan kerja. Belum diketahui jelas kunjungan kerja yang dilakukan, namun dengan situasi kerja yang tidak berjalan maksimal pada dinas PU Bonbol ini semakin menambah turunya aktifitas kerja.

Sampai berita ini naik cetak, belum ada keterangan jelas mengenai kesibukan para pejabat dinas PU Bonbol. (SP-33/10)

Keanggotaan Frangky di DPRD Diujung Tanduk

Desakan Recall ke DPRD Semakin Kuat


BOALEMO(SP) – Persoalan yang dialami Frangky Tumaliang, anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Fraksi Partai Hanura yang dituding melakukan perselingkuhan dengan salah seorang staf dilingkungan Sekretariat DPRD Boalemo, hingga berlanjut pada pernikahan siri, terus saja dipergunjingkan. Apalagi, pasca pemecatan aleg dua periode ini dari dua jabatan strategis masing-masing Ketua Pemuda Hanura dan Wakil Ketua Fraksi Hanura, lembaga legislative yang terhormat pun, nampaknya belum juga menunjukan sikap tegas, khususnya dalam pemberian sanksi kelembagaan. Sontak, hal ini pun kian menuai tanda tanya akan ‘taring’ lembaga wakil rakyat Kabupaten Boalemo, dalam menyikapi persoalan yang sangat berseberangan dengan slogan Bertasbih ini.
Kepada wartawan, Richi Samai, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Dulupi mengungkapkan, dirinya sangat menyesalkan sikap lembaga DPRD Kabupaten Boalemo yang sepertinya ‘tutup mata’ terhadap persoalan ini. “Harusnya DPRD sebagai lembaga legislative atau lembaga wakil rakyat, harus lebih getol dari partai dalam hal bersikap. Ingat, Partai Hanura saja, telah bereaksi dengan memberikan sanksi tegas. Itu tandanya, dalam kacamata internal partai, Frangky telah melanggar aturan. Nah, kenapa DPRD hanya diam,” tanya Richi. Sehingga itu, Richi pun mengharapkan adanya sikap tegas sesegera dari pihak DPRD Kabupaten Boalemo dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena, kata Richi, bila lembaga dewan terhormat masih belum menunjukan sikap, para warga pun kabarnya siap untuk turun melakukan aksi demo di gedung modelomo.
Hal serupa juga diutarakan Esrin Solo, Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Wonosari. Namun dalam hal ini, Esrin lebih mendesak internal Partai Hanura, untuk dapat segera mengambil sikap recall terhadap Frangky, bilamana ia memang terbukti bersalah. Esrin meminta DPC maupun DPD Patai Hanura harus bisa lebih bijaksana dan terbuka lagi dalam pengambilan sikap pada persoalan ini. “Sanksi tegas yang telah diberikan oleh partai kepada Frangky, setidaknya telah menunjukan bahwa dalam penilaian partai Frangky memang bersalah. Untuk itu, kalau benar Frangky bersalah, partai harus lebih tegas lagi. minimal dengan merecall Frangky dari kursi anggota DPRD,” kata Esrin. Esrin menambahkan, ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Partai Hanura tidak pernah kompromi kepada para kadernya, bila memang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, kata Esrin, kalau selanjutnya Frangky tidak terbukti melakukan pelanggaran, partai pun didesak untuk dapat bersikap professional untuk mengembalikan kredibilitasnya. “Ini demi pengembangan partai kedepan, sehingga Partai Hanura bisa kembali dipercaya oleh rakyat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Mopangga yang diwawancarai wartawan terkait sikap DPRD Kabupaten mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pengaduan secara legalitas dari pihak partai maupun masyarakat luas. “Kami siap untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, bilamana ada pihak yang siap memberikan pengaduan ataupun laporan secara tertulis dan resmi tentang persoalan ini. Lembaga DPRD ini memiliki mekanisme yang jelas, khususnya mengenai PP 16 yang mengatur tentang tata tertib anggota legislative,” terangnya. Hardi mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar mengenai pemecatan Frangky Tumaliang selaku Ketua Pemuda Hanura dan sebagai Wakil Ketua Fraksi Hanura. Namun, kata Hardi, hingga saat ini secara kelembagaanm pihaknya belum menerima surat tembusan ataupun pemberitahuan secara resmi tentang hal tersebut. “Kalau memang semua mekanisme telah terpenuhi dan yang bersangkutan memang bersalah, kami siap berikan tindakan. Kalau memang harus dilaksanakan PAW, maka akan dilaksanakan. Dalam hal ini kami tidak akan pandang bulu,” pungkas Hardi. (SP-19/10)

Korban Penyalahguna Narkotika

Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara


GORONTALO (SP) - Lakhar BNN Brigjen Pol Drs. Sudaryanto, SH, M. mengatakan, Peredaran gelap narkotika yang semakin marak membutuhkan penanganan khusus. Tidak hanya di bidang pencegahan maupun penegakkan hukum tapi juga menyentuh kepada tahap perawatan korban penyalahguna narkotika.

Dikatakannya, Pada tahun 2009 telah dicapai kemajuan di bidang peraturan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut antara lain adanya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan maupun sindikat narkotika, perubahan struktur BNN pusat yang menjadi vertikal dengan BNN provinsi maupun BNN kabupaten / kota dan adanya hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi.

”Poin terakhir dalam UU ini, mengenai hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi cukup melegakan para pecandu narkotika di seluruh Indonesia, meski dalam penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terutama di daerah,” ujarnya.

Masih kata Sudaryatno, Memang, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang perlakuan yang lebih humanis kepada korban penyalahguna narkotika. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa pecandu yang tertangkap tangan oleh petugas bisa langsung dimasukkan ke tempat terapi dan rehabilitasi. Yang bersangkutan tetap harus menjalani tahapan hukum sampai persidangan. Setelah itu, hakim baru bisa memutuskan vonis bagi pecandu itu, baik menjalani terapi dan rehabilitasi ataupun dipenjara.

Terakhir kata Dia, Saat ini pandangan masyarakat terhadap penyalahguna narkotika masih beragam. Masih banyak yang melihat mereka dengan pandangan negatif. Namun ada juga yang berpendapat mereka itu korban. “Sudah saatnya kita hilangkan stigma negatif yang melekat pada penyalahguna narkotika, mereka membutuhkan bantuan kita baik secara materi maupun moril. Karena itu, korban Penyalahguna Narkotika Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara,” tandasnya. (Ismail/sp-13)

Pemilik Kedai Babak Belur Dikeroyok

KOTA (SP) – Na’as betul nasib yang dialami BG (33), warga kelurahan Tapa Utara kecamatan Kota Utara, akhirnya babak belur setelah dikeroyok beberapa orang.

Aksi pengeroyokan yang terjadi Rabu (07/04), pukul 05.00 Wita itu, kini telah ditangani Polsek Kota Utara. Dalam keteranganya, Kapolsek kota utara AKP Eko Susanda, SiK melalui Kanit Reserse Aiptu Awat Katili membenarkan pengeroyokan itu, yang dilakukan beberapa oknum yang salah satunya berinisial AN.

Kronologisnya bermula disaat BG, sedang menjaga warung miliknya, dikelurahan Tapa Utara, didatangi AN yang menggunakann mobil, tujuan kabupaten Pohuwato, singgah dikedai milik bambang, dengan membeli sebutir telur masak.

Beberapa menit kemudian datang pula AZ teman AN, yang langsung mengambil botol kosong dan menghantamkannya ke kepala BG yang mengakibatkan dirinya terkapar. AN yang melihat keadaan BG tidak berdaya, langsung menendang rusuk bagian kirinya. Keadaan itu semakin memanas saat BG bangun membalas dan terjadilah pukul memukul, yang akhirnya AN mengalami pendaran dikepala akibat pukulan botol. “ Kedua oknum BG dan AW sama-sama melaporkan masalah itu keaparat Polsek dan sementara ini kami proses penyidikan, “jelas Awat. (Junior-SP/30)