Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

Tiga Kadis Bonbol Masuk Daftar Dilengserkan


Zamaludin, Taufik dan Zainal

GORONTALO (SP) – Konstalasi politik di Bone Bolango semakin memanas. Setelah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Boalngo periode 2010-2015 dibuka oleh KPU, terlihat nuansa pertartarungan sudah dimulai. Persiapan masing-masing pasangan calon semakin mengkerucut. Apa startegi masing-masing pasangan calon kedepan? Nampaknya masih terlalu dini untuk menilai.
Dalam pertarungan kali ini, masing-masing kandidat mengklaim memiliki peluang untuk menang. Meski ini hanya baru sebatas perkiraan diatas kertas, namun harapan dan semangat berjuang pasangan calon terus menjadi perhatian public. Pasangan Ismet-Ibrahim yang dikenal dengan sebutan ISRA mengklaim bisa unggul hingga 60 persen. Demikian juga dengan yang lainnya.
Menariknya, masing-masing pasangan calon telah menyusun rencana kepemimpinannya kedepan jika mendapat dukungan penuh masyarakat pemilih. Semangat ini terlihat ketika salah satu calon wakil bupati terlibat perbincangan serius dengan temannya areal ATM bank Mandiri, Selasa (6/4). Entah ini merupakan sebuah semangat yang berlebihan atau sebuah strategi balas dendam.
Dalam percakapannya, sang calon wakil bupati tersebut terlibat percakapan serius dengan salah seorang teman dekatnya yang menggunakan safari berwarna krem. Tanpa disadarinya, percakapan mereka terekam oleh seorang wartawan yang kebetulan melakukan transaksi melalui ATM tersebut. Mereka membicarakan strategi dan rencana penggusuran beberapa kepala SKPD yang saat ini digunakan Ismet Mile.
Dari beberapa nama yang disebutkan, terdapat 3 nama yang menjadi target utama pelengseran masing-masing Taufik Sidiki, Zamaludin Wartabone dan Zainal Uloli. Ketiga orang ini dianggap yang paling dekat dan menjadi kaki tangan Ismet. Maklum, kondisi ini sangat diketahui oleh sang istri Ismet Mile yang juga merupakan pasangan sang wakil bupati yang terlibat percakapan diruang ATM tersebut.
Apakah ini merupakan semangat yang berlebihan atau sebuah pengaturan strategi yang kurang bijak. Jika kerahasiaan strategi tidak dijaga, maka dipastikan akan mengancam perjuangan masing-masing pasangan kedepan. (Tim)

145 Gugatan Masuk di Pengadilan Agama

GORONTALO (SP) – Dari tahun 2009 sampai 2010, perkara yang sudah ditangani Pengadilan Agama Gorontalo kini berjumlah 145 kasus. Perkara tersebut belum terhitung pada tahun 2009 yang berkisar 107 perkara. Untuk tahun 2010, perkara gugatan berjumlah 137, permohonan 15.Demikian disampaikan Panitra Muda Hukum (Panmud) Kota Gorontalo Miranda Moki.
Dari jumlah perkara yang masuk itu, merupakan perkara perdata yang pelaporannya dikarenakan kedua pasangan suami istri tidak lagi nyaman menjalani pernikahanya,”Rata-rata mereka tidak lagi nyaman mengarungi pernikahannya, bahkan ada juga yang tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah,” jelas Miranda.
Ditambahkanya, untuk perkara yang bisa dimediator oleh hakim mediator maka akan diteruskan kepada ketua majelis, selanjutnya disidangkan dan diputuskan dicabut.”Perkara yang masih bisa dimediator akan dimediasi oleh hakim mediator jika berhasil maka diteruskan ke ketua majelis dan diputuskan dalam persidangan dicabut,” ungkapnya. (SP-30/10)

Soal Pemanfaatan Lahan Bermasalah di Pohuwato

Rekomendasi Gubernur Dinilai Tidak Melalui Kajian Hukum

GORONTALO (SP) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Gabungan Komisi I dan II terus mengungkap pemafaatan lahan bermasalah di Kabupaten Pohuwato, yakni terkait rekomendasi Gubernur atas pencanangan lahan 20 ribu Hektar untuk penanaman kelapa sawit.
Sejak beberapa waktu lalu, gabungan komisi ini telah melakukan verifikasi langsung di Kabupaten Pohuwato guna mendapatkan informasi dan data-data yang jelas, selain itu menanyakan langsung ke DPRD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Daerah setempat.
Persoalan ini langsung ditindak lanjuti Deprov melalui rapat dengar pendapat antara Gabungan Komisi I dan II yang dipimpin langsung Ketua Deprov, Marten A Taha dengan menghadirkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yakni, Asisten I, Dinas Kehutanan serta Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Dinas Kehutanan dan Pertambangan, Biro Ekonomi serta Biro Hukum dan Pemerintahan.
Terungkap pada rapat tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur dinilai tidak melalui kajian hukum yang mendalam di Biro hukum, dan hanya berdasarkan Permendagri.
Saat itu Anggota Komisi I Rustam Akili memperlihatkan dokumen yang ada padanya ke Biro Hukum.
“Bapak tahu prihal surat rekomendasi Gubernur ini,” kata Rustam sambil memperlihatkan copyan dokumen rekomendasi Gubernur.
Menanggapi pertanyaan tadi, biro hukum tersebut mengungkapkan, saat itu ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan rekomendasi telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Anggota Komisi II, Muhtojim Boky yang mencermati penjelasan Biro Hukum langsung menanggapi.
“Rekomendasi itu perlu pertimbangan atau aspek-aspek hukum, itu berarti tidak ada kajian hukum dan itu tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya juga pada sidang tersebut, pihak pemerintah Kabupaten Pohuwato menjelaskan, pihak pemerintah setempat terkait hal ini, hanya sebatas memberikan ijin lokasi.
Olehnya karena mengingat waktu yang sangat sempit, karena Deprov saat ini sedang mempersipkan pemilihan Wakil Gubernur, maka dengar pendapat tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali,
selain itu juga agar seluruh dokumen baik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato terkait persoalan ini diminta copyannya oleh Deprov, ditambah data-data baik hasil survey lapangan, kunjungan tim terpadu Pemerintah provinsi serta dokumen penting lainnya. Bahkan Fikram Salilama meminta agar pada pertemuan berikut menghadirkan Sekda provinsi Gorontalo dan Kadis Kehutanan dan pertambangan Energi provinsi Gorontalo.(SP-70/10)

Dampak Korupsi 19,5 M, Aktifitas PU Bonbol Redup

BONBOL (SP)- Dampak dari terbongkarnya kasus korupsi 19,5 milyar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bone Bolango, yang kini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menjadikan aktifitas kerja dilingkungan dinas itu menurun. Dari hasil pantauan yang dilakukan Suara Publik beberapa hari ini, terlihat beberapa staf pegawai memilih diam dan berkumpul bersama tanpa aktifitas kerja apapun.

Sementara para Kasubin yang hendak dimintai keteranganya, juga belum terlihat masuk kerja. Ketidakhadiran para pejabat teras PU itu, sebahagian dikarenakan sudah menjadi tersangka kasus korupsi 19,5 milyar yang sementara ini dalam tahanan dan penyidikan Kejati Gorontalo.”Kami tidak tahu pak, kata salah satu staf pegawai PU, saat ditanya keberadaan Kasubdin lainya.”

Selain ketidak hadirnya para Kasubdin tersebut, kepala dinas PU Bonbol Ibrahim Ntau, yang hendak dimintai keterangan juga belum dapat ditemui. Menurut keterangan salah satu stafnya, Kadis saat ini bersama Bupati Bonbol dalam kunjungan kerja. Belum diketahui jelas kunjungan kerja yang dilakukan, namun dengan situasi kerja yang tidak berjalan maksimal pada dinas PU Bonbol ini semakin menambah turunya aktifitas kerja.

Sampai berita ini naik cetak, belum ada keterangan jelas mengenai kesibukan para pejabat dinas PU Bonbol. (SP-33/10)

Keanggotaan Frangky di DPRD Diujung Tanduk

Desakan Recall ke DPRD Semakin Kuat


BOALEMO(SP) – Persoalan yang dialami Frangky Tumaliang, anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Fraksi Partai Hanura yang dituding melakukan perselingkuhan dengan salah seorang staf dilingkungan Sekretariat DPRD Boalemo, hingga berlanjut pada pernikahan siri, terus saja dipergunjingkan. Apalagi, pasca pemecatan aleg dua periode ini dari dua jabatan strategis masing-masing Ketua Pemuda Hanura dan Wakil Ketua Fraksi Hanura, lembaga legislative yang terhormat pun, nampaknya belum juga menunjukan sikap tegas, khususnya dalam pemberian sanksi kelembagaan. Sontak, hal ini pun kian menuai tanda tanya akan ‘taring’ lembaga wakil rakyat Kabupaten Boalemo, dalam menyikapi persoalan yang sangat berseberangan dengan slogan Bertasbih ini.
Kepada wartawan, Richi Samai, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Dulupi mengungkapkan, dirinya sangat menyesalkan sikap lembaga DPRD Kabupaten Boalemo yang sepertinya ‘tutup mata’ terhadap persoalan ini. “Harusnya DPRD sebagai lembaga legislative atau lembaga wakil rakyat, harus lebih getol dari partai dalam hal bersikap. Ingat, Partai Hanura saja, telah bereaksi dengan memberikan sanksi tegas. Itu tandanya, dalam kacamata internal partai, Frangky telah melanggar aturan. Nah, kenapa DPRD hanya diam,” tanya Richi. Sehingga itu, Richi pun mengharapkan adanya sikap tegas sesegera dari pihak DPRD Kabupaten Boalemo dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena, kata Richi, bila lembaga dewan terhormat masih belum menunjukan sikap, para warga pun kabarnya siap untuk turun melakukan aksi demo di gedung modelomo.
Hal serupa juga diutarakan Esrin Solo, Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Wonosari. Namun dalam hal ini, Esrin lebih mendesak internal Partai Hanura, untuk dapat segera mengambil sikap recall terhadap Frangky, bilamana ia memang terbukti bersalah. Esrin meminta DPC maupun DPD Patai Hanura harus bisa lebih bijaksana dan terbuka lagi dalam pengambilan sikap pada persoalan ini. “Sanksi tegas yang telah diberikan oleh partai kepada Frangky, setidaknya telah menunjukan bahwa dalam penilaian partai Frangky memang bersalah. Untuk itu, kalau benar Frangky bersalah, partai harus lebih tegas lagi. minimal dengan merecall Frangky dari kursi anggota DPRD,” kata Esrin. Esrin menambahkan, ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Partai Hanura tidak pernah kompromi kepada para kadernya, bila memang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, kata Esrin, kalau selanjutnya Frangky tidak terbukti melakukan pelanggaran, partai pun didesak untuk dapat bersikap professional untuk mengembalikan kredibilitasnya. “Ini demi pengembangan partai kedepan, sehingga Partai Hanura bisa kembali dipercaya oleh rakyat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Mopangga yang diwawancarai wartawan terkait sikap DPRD Kabupaten mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pengaduan secara legalitas dari pihak partai maupun masyarakat luas. “Kami siap untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, bilamana ada pihak yang siap memberikan pengaduan ataupun laporan secara tertulis dan resmi tentang persoalan ini. Lembaga DPRD ini memiliki mekanisme yang jelas, khususnya mengenai PP 16 yang mengatur tentang tata tertib anggota legislative,” terangnya. Hardi mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar mengenai pemecatan Frangky Tumaliang selaku Ketua Pemuda Hanura dan sebagai Wakil Ketua Fraksi Hanura. Namun, kata Hardi, hingga saat ini secara kelembagaanm pihaknya belum menerima surat tembusan ataupun pemberitahuan secara resmi tentang hal tersebut. “Kalau memang semua mekanisme telah terpenuhi dan yang bersangkutan memang bersalah, kami siap berikan tindakan. Kalau memang harus dilaksanakan PAW, maka akan dilaksanakan. Dalam hal ini kami tidak akan pandang bulu,” pungkas Hardi. (SP-19/10)

Korban Penyalahguna Narkotika

Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara


GORONTALO (SP) - Lakhar BNN Brigjen Pol Drs. Sudaryanto, SH, M. mengatakan, Peredaran gelap narkotika yang semakin marak membutuhkan penanganan khusus. Tidak hanya di bidang pencegahan maupun penegakkan hukum tapi juga menyentuh kepada tahap perawatan korban penyalahguna narkotika.

Dikatakannya, Pada tahun 2009 telah dicapai kemajuan di bidang peraturan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut antara lain adanya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan maupun sindikat narkotika, perubahan struktur BNN pusat yang menjadi vertikal dengan BNN provinsi maupun BNN kabupaten / kota dan adanya hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi.

”Poin terakhir dalam UU ini, mengenai hak bagi korban penyalahguna narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi cukup melegakan para pecandu narkotika di seluruh Indonesia, meski dalam penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terutama di daerah,” ujarnya.

Masih kata Sudaryatno, Memang, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang perlakuan yang lebih humanis kepada korban penyalahguna narkotika. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa pecandu yang tertangkap tangan oleh petugas bisa langsung dimasukkan ke tempat terapi dan rehabilitasi. Yang bersangkutan tetap harus menjalani tahapan hukum sampai persidangan. Setelah itu, hakim baru bisa memutuskan vonis bagi pecandu itu, baik menjalani terapi dan rehabilitasi ataupun dipenjara.

Terakhir kata Dia, Saat ini pandangan masyarakat terhadap penyalahguna narkotika masih beragam. Masih banyak yang melihat mereka dengan pandangan negatif. Namun ada juga yang berpendapat mereka itu korban. “Sudah saatnya kita hilangkan stigma negatif yang melekat pada penyalahguna narkotika, mereka membutuhkan bantuan kita baik secara materi maupun moril. Karena itu, korban Penyalahguna Narkotika Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara,” tandasnya. (Ismail/sp-13)

Pemilik Kedai Babak Belur Dikeroyok

KOTA (SP) – Na’as betul nasib yang dialami BG (33), warga kelurahan Tapa Utara kecamatan Kota Utara, akhirnya babak belur setelah dikeroyok beberapa orang.

Aksi pengeroyokan yang terjadi Rabu (07/04), pukul 05.00 Wita itu, kini telah ditangani Polsek Kota Utara. Dalam keteranganya, Kapolsek kota utara AKP Eko Susanda, SiK melalui Kanit Reserse Aiptu Awat Katili membenarkan pengeroyokan itu, yang dilakukan beberapa oknum yang salah satunya berinisial AN.

Kronologisnya bermula disaat BG, sedang menjaga warung miliknya, dikelurahan Tapa Utara, didatangi AN yang menggunakann mobil, tujuan kabupaten Pohuwato, singgah dikedai milik bambang, dengan membeli sebutir telur masak.

Beberapa menit kemudian datang pula AZ teman AN, yang langsung mengambil botol kosong dan menghantamkannya ke kepala BG yang mengakibatkan dirinya terkapar. AN yang melihat keadaan BG tidak berdaya, langsung menendang rusuk bagian kirinya. Keadaan itu semakin memanas saat BG bangun membalas dan terjadilah pukul memukul, yang akhirnya AN mengalami pendaran dikepala akibat pukulan botol. “ Kedua oknum BG dan AW sama-sama melaporkan masalah itu keaparat Polsek dan sementara ini kami proses penyidikan, “jelas Awat. (Junior-SP/30)

Penertiban PKL Tangga 2000 Ricuh

GORONTALO (SP) – Penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di obyek wisata Tangga 2000 Kota Gorontalo, Rabu (7/4) kemarin, berakhir ricuh. Mobil pengangkut dari Satpol PP dihalang-halangi warga pemilik lapak.
Warga yang sebagian besar ibu-ibu tersebut tidak ingin tempat jualan mereka yang telah dibongkar itu diangkut oleh mobil Satpol PP. mereka mengamuk dan mencaci maki petugas. Sejumlah pedagang menuding, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“ Satpol PP tidak punya adab. Tanpa permisi tiba-tiba tempat kami dibongkar. Kami ini sudah miskin, tambah miskin lagi dengan pembongkaran ini,” teriak Sartin, salah seorang ibu pemilik lapak dagangan.
Aksi tersebut berlangsung sekitar satu jam lamanya. Ibu-ibu pemilik dagangan yang mulai emosi nyaris melempari petugas Satpol PP dengan benda-benda keras seperti botol dan batu.
“ Kurang ngajar, kami ini sudah miskin, mau jualan dimana lagi?” tambah seorang ibu lainnya sambil memegang botol dan nyaris dilempar kearah petugas Satpol PP.
Djafar Kasim, salah seorang warga menjelaskan, awalnya mereka memang diberitahu oleh kepala Kelurahan bahwa Satpol PP akan melakukan pemantauan di lokasi dagangan mereka. Namun justru mereka terkejut karena secara tiba-tiba pemantauan itu berubah menjadi pembongkaran lapak dagangan milik warga.
“ Ini jelas pembohongan. Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, padahal kami tahu hanya akan ada pemantauan,” tandas Djafar.
Pembongkaran pedagang kaki lima itu menurut petugas Satpol, dilakukan karena selama ini obyek wisata Tangga 2000 menjadi semraut dan tidak terawat. Apalagi selama ini jalan utama di tempat wisata menjadi sempit karena banyaknya pedagang kaki lima. Terutama pedagang yang sudah membangun tempat jualan semi permanen.
” Obyek wisata ini akan dikelola lebih baik lagi. Sehingga kami perlu menertibkan pedagang kaki lima,” kata salah seorang petugas Satpol PP Kota Gorontalo.(SP-43/10)

Pilkada Bone Bolango

Usai Daftar, Pendukung RIDHA Keliling Kantor Bupati

GORONTALO (SP) – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone Bolango, Ruwaidah Mile – Haris Hadju, atau yang dikenal dengan RIDHA, resmi mendaftarkan sebagai calon pada pemilihan kepala daerah Juli 2010 mendatang di KPUD setempat, Rabu (7/4) kemarin. Pasangan Ridha yang dikawal ratusan pendukungnya itu mendatangi kantor KPUD sekitar pukul 09.00 pagi dan langsung menyerahkan berkas administrasi persyaratan calon pasangan.
Menariknya, usai mendaftarkan diri di kantor KPUD, ratusan pendukung pasangan ini langsung melakukan konvoi melintasi kantor Bupati, kantor DPRD dan keliling wilayah Bone Bolango yang diiringi. Mereka meneriakan yel-yel dukungan kepada Ruwaidah Mile yang tak lain adalah istri Bupati di wilayah itu, Ismet Mile. Sementara Haris Hadju adalah adalah staf ahli Gubernur Gorontalo.
Konvoi pendukung Ridha tersebut berakhir di kantor DPC PKNU Kabupaten. Bone Bolango. Sebelumnya ketika melakukan pendaftaran, Ruwaidah Mile menegaskan bahwa mereka bukanlan boneka yang ikut meramaikan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah tersebut. ” Kami siap merebut kemenangan dalam satu putaran,” tandas Ruwaidah Mile, sambil menambahkan bahwa kemenangan mereka nantinya untuk menegakan kebenaran dan keadilan di Bone Bolango.(SP-43/10)

Satpol PP Tertibkan Lagi Tangga 2000

Pedagang Bertahan, Adu Jotos Pun Tak Terhindari


Kota ( SP )- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Rabu ( 7/4), melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima di kelurahan Pohe, kecamatan Kota Tengah.

Penertiban yang dimulai pukul 11.00 wita, dipimpin langsung Kepala kantor satpol PP Andy Arfan, berhasil mengangkut belasan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar tangga 2000 yang merupakan area larangan berjualan.

Protes keras dari beberapa pedagang, tidak menjadikan para pengawal berbacu hijau keabu-abuan ini lengah,nyatanya penertibkan jualan para pedagang ini, terus mengangkut jualan beberapa pedagang ke Mobil.

Para pedagang yang ingin mempertahankan barang dagangannya, seolah beradujotos dengan petugas Satpol PP.

Menurut Andy Arfan, penertiban ini telah sesuai dengan aturan yang ada, dimana berdasarkan ketentuan Pemkot, tangga 2000 merupakan obyek wisata, sehingga para pedagang kaki lima tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang areal yang ada, karena dapat mengganggu aktivitas wisata ke tempat tersebut.

Selain menurunkan Satpol PP penertiban ini juga dibackup langsung pihak Polresta Gorontalo, yang saat itu ikut menyiagakan beberapa personelnya untuk mengawal penertiban tersebut. ( SP-23/N ).

Selasa, 06 April 2010

Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Hamil


KOTA (SP) - Na’as betul nasib IE(22), wanita belia yang harus menanggung aib tindakan asusila Lep(51),bapak kandungnya, yang tega mencabulinya hingga hamil.Kejadian serentak menghebokan desa Tulambolo kecamatan Suwawa Kabupaten Bone-Bolango.

Dalam sidang (06/04), terdakwa Lep mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuady,SH dari kejaksaan Negeri Bone-Bolango. Dalam tuntutannya JPU, terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Terbongkarnya kejadian ini, setelah salah seorang tetangga korban melihat keadaan korban yang sudah hamil tua tersebut. Karena merasa kasihan dengan nasib yang dialami korban, tetangga korban pun melaporkan perbuatan bejat Lep ke pihak yang berwenang.

Sebelum membacakan tuntutannya kemarin JPU menyatakan dalam tututanya bahwa terdakwa memang terbukti secara sah melakukan asusila kepada IE dengan cara berulang-ulang,sehingga korban hamil.

Putusan tuntutan JPU itu ada dua hal,yang meringakan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa sudah merusak kehormatan anaknya sendiri, sampai hamil.
Selain itu, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Hingga berita ini naik cetak, Majelis Hakim yang dipimpin Hapsoro R Widodo, SH beranggotakan Sarma Siregar,SH dan David, SH dibantu Panitera Penggati Zuhriati Usman,SH menunda persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim. (Junior-SP/N)

Dana Proyek 4 Milyar, “Disiyalir” Digunakan Kampanye Pilkada

GORONTALO (SP) - Ketua Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) provinsi Gorontalo, Stenliesanto Kiayi yang menghubungi Suara Publik melalui via telepon Selasa, (30/3) menjelaskan, pihaknya menyesalkan kejati belum merealisasi jelas laporan Kompak, mengenai kasus korupsi proyek 4 milyar yang terindikasi dana tersebut digunakan pasangan calon cabup dan cawabup untuk sosialisasi kampaye pilkada.”Kami sudah datang ke Kejaksaan Tinggi memberikan laporan data kasus korupsi 4 milyar itu, tapi belum ada realisasi jelas. Proyek itu tidak melalui tender, proyek yang tahun anggaran pekerjaanya 2008, kok jadi dianggarkan lagi pekerjaanya tahun 2010. “Kami sudah mengecek lokasi pekerjaan sama, nama proyek sama, seharusnya secara aturan jika proyek itu tidak direalisasi sesuai tahun yang ditetapkan, dananya harus dikembalikan kepemerintah sesuai bentuk pengangarannya (APBD atau APBN, red). Yang lebih aneh, direktur perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu juga sempat kaget, perusahaannya bisa mendapatkan pekerjaan tanpa mekanisme lelang tender. “Kami mensiyalir ada indikasi pekerjaan proyek itu fiktif dan dananya dialirkan sosialisasi kekampaye politik salah satu pasang cabup dan cawabup yang mengikuti pilkada sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Kejati Gorontalo melalui kasipenkum dan humas, Suhartoyo yang ditemui diruang kerjanya (6/4) menjelaskan apa yang disampaikan itu akan ditindak lanjuti.

Namun dikarenakan nama proyek, tahun dan lokasi yang belum disampaikan dalam konfirmasi Suara Publik, pihak Kejati belum biasa memberi penjelasan.”Diperjelas dulu yang disampaikan proyek apa. ” Ungkap Suhartoyo. (N. SP/10)

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi 19,5 M di Tahan

GORONTALO (SP) –Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini menahan dua tersangka korupsi 19,5 milyar berinisial AJ dan HB, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka baru DW dan ZH. Dalam keteranganya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kasipenkum dan Humas Suhartoyo kepada Suara Pubik, diruang kerjanya, mengungkapkan, ZN pengawas PU resmi ditetapkan tersangka.Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan selama 5 jam, ZH kini harus dirawat diRS. “Sebelumnya AJ dan HB sudah kami tahan (kejati, red) sedangkan ZH setelah diperiksa 5 jam yang bersangkutan meminta ijin ke RS, besok akan kami teruskan pemeriksaanya, “jelasnya, Suhartoyo.

Sebelumnya Selasa (23/3), pihak kejaksaan sudah menambah satu tersangka baru berinisial AJ. Dari hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut, kini kejaksaan memanggil kadis PU Bone Bolango.

Dalam keterangan lanjutnya Suhartoyo juga menjelaskan pihak Kejati Gorontalo Kamis,(25/3) memeriksa Kadis PU Bone Bolango Ibrahim Ntau sebagai saksi. “Pemeriksaan Kadis PU masih sebagai saksi saja, kami hanya memintai keterangan sebagai kepala dinas PU, “ Jelasnya.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Suara Publik, mengenai syarat penahanan tersangka, Kasipenkum dan Humas, menjelaskan syarat penahanan ada dua, secara objektif dan subjektif. “Untuk objektif, ancaman pidana 5 atau lebih atau ditentukan oleh pengecualian pasal 21 KUHP.Sedangkan subjektif, dikawatirkan melarikan diri, ,menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi,”jelasnya.

Sementara itu beredarnya rumor indikasi penyalagunaan dana korupsi 19,5 milyar itu, digunakan sebagai dana sosialisasi kampaye salah satu cabup dan cawabup pilkada Bone bolango. “Pihak kejaksaan masih sementara dalam penyelidikan terus, masalah indikasi penggunaan dana 19, 5 milyar dipakai sosialisasi kampanye itu kami belum bisa komentar,”ungkapnya.

Sementara ini, AJ yang sempat ditemui Suara Publik (26/3), sebelum penahanannya oleh pihak Kejati, dikediamannya mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka baru diketahui Kamis, (25/3). Belum ada pernyataan jelas dari AJ, apakah akan mempersiapkan pengacara atau belum. Dari hasil pembicaraan singkat itu, AJ terlihat tenang menanggapi konfirmasi Suara Publik.

Ditempat terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) provinsi Gorontalo, Stenliesanto Kiayi yang menghubungi Suara Publik melalui via telepon Selasa, (30/3) menjelaskan, ada tiga hal dari kasus 19,5 milyar yang sangat mendasar dari kontrol Kompak, “Kami melihat ada tiga hal yang mendasar, pertama Kejati lambat menangani kasus ini, yang diungkap hanya keterlibatan orang kecil di dinas, padahal sistem sudah sangat jelas ada bawahan pasti ada atasan, artinya kasus ini pasti melibatkan atasan, “jelasnya. (N.SP/10)

Gorontalo Kehilangan 45,17 Persen Hutan

Revis RTRW Tak Boleh Jadi Pembenaran Kesalahan

GORONTALO (SP) – Revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pada sebuah daerah, tidak boleh dijadikan tameng semata yang menjadi pembenaran atas kesalahan-kesalahan yang terlanjur terjadi.
Hal itu dikemukakan oleh Amsurya Warman Amsa, Senior Wallacea Program Officer Burung Indonesia di Gorontalo, Selasa (6/4) kemarin.
Acapkali menurutnya, revisi RTRW yang dilakukan oleh pengambil kebijakan, justru menciptakan regulasi yang tumpang tindih, bahkan kelak berpotensi menjadi konflik teritorial di kalangan masyarakat.
Menurutnya, di Gorontalo sendiri belum ada kesepakatan bersama mengenai RTRW yang perlu direvisi, tak jarang pemerintah bahkan melegalkan pemukiman masyarakat di kawasan hutan lindung atau cagar alam, karena terjadi perbedaan versi di antara mereka.
“Inilah yang membuat kacau, ada yang beranggapan bahwa RTRW yang di revisi sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, yang lainnya beranggapan bahwa itu hanya masuk hutan produksi, tidak ada kesamaan persepsi,” Jelasnya.
Akibatnya, perambahan hutan lindung makin marak terjadi, begitu juga dengan kasus perebutan lahan pada tingkat masyarakat. ironisnya lagi, pemerintah masih cenderung menyalahkan masyarakat atas hal itu.
Provinsi Gorontalo sendiri dalam catatan pihaknya, telah kehilangan 45,17 persen hutannya. Data Direktorat Jenderal Planologi tahun 2008 juga menyebutkan bahwa laju deforestasi Provinsi Gorontalo selama periode tahun 2003 – 2006 adalah sekitar 3.976,3 hektar per tahun pada seluruh kawasan hutan yang seluas 826.378,12 hektar.
Ini disebabkan adanya tekanan penduduk, perambahan, dan penebangan hutan ilegal, konversi hutan, perladangan berpindah, dan penambangan emas tanpa izin (Peti) di areal hutan.(SP-43/10)

Guru Rentan Dipolitisasi

El Nino : Profesi Guru Sebaiknya Vertikal

GORONTALO (SP) – Di setiap wilayah, ketika menjelang pelaksanaan pesta demokratisasi lokal, pemilihan kepala daerah, maka guru adalah salah satu profesi yang paling rentan di politisasi oleh calon-calon yang bakal maju dalam pilkada. Apalagi jika ada calon incumbent.
Menurut Anggota DPD RI asal Gorontalo, EL Nino M Husein Mohi, sebagai kalangan pendidik, guru dinilai sebaiknya dialihkan statusnya sebagai pegawai vertikal yang terpusat, untuk menghindari tindakan politisasi penguasa di daerah. Itu dilakukan agar para guru dapat menjalankan tugasnya lebih baik.

“Tidak bisa dipungkiri, guru adalah pihak yang kerap menjadi korban politisasi semacam ini,” Kata El Nino, Selasa (6/4) kemarin.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh status guru itu sendiri sebagai pegawai daerah, yang mau tidak mau dituntut harus loyal pada pemimpinnya di daerah, yakni Bupati atau Walikota.
Itu juga yang membuat guru, terlebih yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berhadapan dengan sistem pemerintahan yang tak jarang menyentuh ranah politis, terlebih pada momentum menjelang Pilkada seperti sekarang ini.
“Akibatnya, tugas mulia mereka sebagai pendidik anak bangsa, jadi terbengkalai,” Ujar Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai Jurnalis itu.
Dengan berubah status menjadi pegawai vertikal, dirinya menilai Guru dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebelumnya, pada akhir 2009 yang lalu, El Nino sempat menggelar seminar di Gorontalo terkait hal tersebut, dengan menjadi pegawai vertikal, Guru di setiap sekolah diharapkan dapat bekerja sebagaimana layaknya dosen di perguruan tinggi, yang bebas dari “benalu” politik.(SP-43/10)

Dua Putaran Pilkada, Pemkab Bonbol Tidak Siapkan Anggaran

BONE BOLANGO (SP) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bonebolango tidak siapkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah jika terjadi dua kali putaran.

Hal ini terungkap melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Ridwan Tohopi selasa (6/7) kemarin setelah di temui wartawan suara publik di ruang kerjanya.

Ridwan mengatakan, anggaran yang di siapkan sekitar 10 milyar itu hanya cukup untuk satu kali putaran. Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, jika daerah tidak siap maka pemerintah provinsi akan mengalokasikan anggaran pemilihan kepala daerah dua kali putaran sesuai keputusan rapat Muspida provinsi Gorontalo belum lama ini.

Sehingga Ridwan mengharapkan, pada pemilihan kepala daerah ini yang menghadirkan delapan paket calon akan berjalan dengan lancar dan aman.(SP-28/10)

UD Buana Kous Diserang Orang Tak Dikenal

KOTA (SP) – Sekitar pukul 21.00 wita Usaha Dagang (UD) Konvensi Buana Kaos milik Jalaludin Hadji Buraira, yang bergerak di indutri penjahitan baju sekolah berjumlah besar, terletak di Jalan Agusalim di serang sekelompok orang tak dikenal.

Kronologis penyerangan itu bermula, ada sekitar empat orang dengan menggunakan kenderaan beroda dua dengan melempari tempat tersebut serta memecahkan botol didepannya,

Setelah mengetahui penyerang itu dirinya langung menelepon Polresta Gorontalo untuk meminta perlindungan.

Setelah mengetahui aksinya tercium aparat Polresta, para penyerang tersebut langsug melarikan diri. “Setelah mendengar informasih bahwa dari pihak Polres akan mendatangi TKP terebut, mereka melarikan diri,”Ungkapnya.

Menurut pemilik Konvensi Kous asal Makassar itu, buntut persoalan tersebut adalah kekesalan dari karyawan yang sudah keluar.”Pelaku itu diduga karyawan yang sudah dikeluarkan dan dia otak dibalik kejadian itu,”terangnya.

Sebelumnya Sabtu lalu karyawan ini (pelaku, red) meminta motor kepadanya, namun pemilik konvensi buana kaos belum dapat memenuhi permintanya. “Lalu karyawan tersebut mengeluh capek dan meminta berhenti dari pekerjaan dan meminta gajinya, setelah dipenuhi tiba-tiba ada beberapa orang tak dikenal mendatangi Buana Kous dan melakukan penyerangan,”Jelasnya..

Menurutnya, kejadian penyerangan itu sudah kedua kalinya. “Penyerangan itu berturut-turut dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal, namun nama pelaku itu belum diketahui jelas identitas namun diduga keras karyawan, ”ungkapnya.

Sementara itu, pihak polresta Gorontalo sekita pukul 03.00 wita terus melakukan penjagaan di TKP.

Dikarenakan pihak pemilik belum melakukan pelaporan resmi pihak Polres belum melakukan penyidikan lebih dalam. (SP-23/N)

Kota Tilamuta Nyaris ‘Lumpuh’ Total

Mesin Suplai Listrik Meledak, Listrik Padam Dua Hari Berturut-Turut

BOALEMO(SP) – Pemadaman listrik yang terjadi diwilayah Kecamatan Tilamuta dan sekitarnya, dalam dua hari belakangan ini, sepertinya sangat meresahkan. Bayangkan saja, akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama berjam-jam itu, aktifitas di Kota Tilamuta pun nyaris ‘lumpuh’ total.
Akibatnya, tidak sedikit warga merasa dirugikan, dimana buntut dari pemadaman yang mulai menimbulkan kerusakan pada alat-alat elektronik. Bukan itu saja, banyak masyarakat kini mulai mengeluh, karena aktivitas kesehariannya sering tertunda. Hal ini sebagaimana ditemui di sejumlah instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo maupun lembaga swasta. Misalnya pada kegiatan percetakan foto coppy, dimana saat memperbanyak lembaran copyan, pada akhirnya tidak dapat menjalankan aktivitasnya. Demikian halnya di berbagai instansi pemerintahan, yakni ketika memperbanyak lembaran untuk aktivitas, namun kondisi aliran listrik padam. Meski demikian, kondisi ini pula, oleh sejumlah instansi maupun pihak swasta dan para anggota masyarakat terpaksa menggunakan genset untuk menunjang aktivitas kesehariannya. Ironisnya lagi, saat malam hari tiba aliran listrik ini pun mulai ngadat hingga berjam-jam. Tak heran jika kondisi ini akhirnya menampakkan keberadaan ibukota kabupaten dihiasi kegelapan. "Mestinya dengan kondisi pemadaman yang sudah tak jelas ini, oleh pihak terkait maupun pemerintah kabupaten bersema DPRD dapat melahirkan solusi terbaik. Sebab jika ini hanya dibiarkan secara terus menerus, maka kedepan berdampak pada pembangunan Kabupaten Boalemo maupun perputaran ekonomi daerah. Salah satu contoh, dengan kondisi minimnya pasokan aliran listrik di Boalemo, maka oleh pihak investor tentu tidak berani mengambil resiko dalam menanam sahamnya," jelas Rahman salah seorang warga Tilamuta. Sementara itu Kepala PLN Cabang Tilamuta, Deter Biya ketika dimintai konfirmasi terkait pemadaman yang kian dikeluhkan warga menjelaskan, sejak beberapa hari belakangan ini pihaknya sempat mengalami gangguan yang tidak diduga. Yakni meledekanya sejumlah alat VCB (Vacum Cirkuit Breaker) atau alat pensuplay aliran listrik keluar. "Memang kami mengetahui kondisi dialami warga saat ini. Makanya kami sangat menghaturkan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas pemadaman sementara ini. Sebab pada mesin kami sempat mengalami ledakan dua buah VCB untuk jalur Tilamuta. Buktinya kami terus mencari penyebab terjadinya ledakan alat pensuplay aliran listrik, utamanya jalur Marisa," pungkasnya.(SP-19/10)

Pelaksanaan LKPJ Bupati Kabgor Dinilai ‘KJ’

Mekanis Tidak Diatur Dalam Tatib, Dikhawatirkan Inprosedural

LIMBOTO (SP) – Pelaksanaan Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Gorontalo periode 2005-2010 yang digelar digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Senin (5/4) silam, dinilai kurang jelas. Hal ini menyusul mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jawaban tersebut tidak diatur dalam Tata Tertib Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum awak Suara Publik, mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jawaban lima tahun kepemimpinan kepala Daerah Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak dihadiri oleh beberapa orang anggota legislatif tersebut, diduga dilaksanakan tanpa didukung oleh dasar hukum yang jelas. Dimana, tata cara pelaksanaannya tidak diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya lihat mekanisme yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban kemarin, adalah mekanisme yang biasa digunakan dalam merumuskan peraturan daerah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang mengaku sering mengamati perkembangan yang terjadi di lembaga yang merupakan perwakilan rakyat tersebut. Lebih jauh tokoh masyarakat yang enggan namanya dikorankan tersebut menjelaskan, tidak diaturnya mekanisme pelaksanaan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo adalah merupakan wujud kelalaian kinerja dari para wakil rakyat yang merumuskan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. “Mekanisme pelaksanaan laporan pertanggungjawaban yang dilaksanakan kemarin, secara subyektif memang sudah mirip dengan pelaksanaan laporan pertanggung jawaban sebagaimana yang diatur pada tata tertib DPRD yang dulu. Namun, untuk wakil kita periode 2009-2014, mekanisme pelaksanaannya tidak diatur lagi dalam tatib,” tambahnya dan mengkhawatirkan, tidak diaturnya mekanisme pelaksanaan laporan pertanggung jabawan dalam tata tertib akan berimplikasi pada kesimpulan akhir yang diambil. “Saya khawatir bagaimanapun tertibnya pelaksanaan laporan pertanggung jawaban tersebut. Namun, jika tidak diatur dalam tatib maka hasilnya akan inprosedural,” tutupnya.
Sementara itu, Adnan Entengo wakil rakyat dari fraksi partai keadilan sejahtera yang juga ketua panitia khusus perumusan tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum dapat memberikan komentar. “Tunggu sedikit, saya masih sibuk,” ungkap Adnan dan langsung beranjak meninggalkan awak publik. (SP-29/10)

Paket Sunandar-Triyanto Mulai ‘Dijual’

Perpaduan Birokrasi dan Politisi, Dinilai Layak Pimpin Daerah

BOALEMO(SP) - Mencuatnya nama Ketua DPC Hanura, Triyanto Kadji didorong maju pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boalemo 2012 mendatang, sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup), akhirnya kembali menuai dukungan penuh dipasangkan dengan elit birokrasi tulen, Sunandar Bokings sebagai Calon Bupati (Cabup). Bahkan menariknya pasangan ini diberi gelar Paket Menarik (Menangkan Nandar-Riko,red). Ini sebagaimana diutarakan salah seorang pemuda Tilamuta, Rustam Maku kepada koran ini kemarin.
Menurutnya, sebagai bentuk respon atas wacana yang kian menghangat dalam menghadapi perhelatan Pilkada Boalemo, dimana saat ini mulai digadang elit politik handal, Triyanto Kadji asal Partai Hanura ke kursi Cawabup. Sehingganya dalam menyikapi hal tersebut, maka perlu adanya pola pemikiran yang sama dan kemudian melahirkan pasangan yang mampu membawa kepemimpinan dan arah pembangunan lebih maju ke depan. "Makanya untuk perhelatan Pilkakda Boalemo mendatang ini, sebaiknya figur Sunandar Bokings dipaketkan dengan Triyanto Kadji. Paket ini tidak lain sebagai bentuk perpaduan antara elit birokrasi tulen dan politisi muda di Kabupaten Boalemo dengan nama paket Menarik," tandas Rustam. Lebih lanjut dia mengutarakan, salah satu alasan dirinya menyatukan dua figur ini, yakni melihat sisi keberadaan figur yang ideal jadi pemimpin masa depan. Dimana Sunandar Bokings sudah sangat berpengalaman dari segi birokrasi. Sementara politisi, Triyanto Kandji walaupun baru berkiprah dalam kanca perpolitikan, yakani menjabat Ketua DPC Hanura Kabupaten Boalemo, namun sampai dengan saat ini telah berhasil membesarkan Partainya dan bersaing dengan Partai besar lain di DPRD Boalemo. Buktinya dengan peraihan tiga kursi wakil rakyat di parlemen Modelomo. "Jika kedepan paket ini disatukan, maka diprediksi bakal menjadi pemenang, karena mampu meraup suara terbanyak dari berbagai kalangan.," ungkapnya.(SP-19/10)

Paskah Fadel Kepemimpinan “Mandul”

GORONTALO (SP) – Pemilihan Gubernur provinsi Gorontalo yang akan berlangsung tidak lama lagi, yang diperkirakan berlangsung 2011 diharapkan dapat menaikan gaung provinsi Gorontalo. Demikian diungkapkan pemerhati kabupaten Bone Bolango Noto Uloli. “Setelah Fadel Mohammad meninggalkan Provinsi Gorontalo, kepemimpinan dinilai makin mandul. Untuk itu bagaimana pemimpin yang nantinya menjadi gubernur kedepan dapat menaikan kembali citra Gorontalo, “jelasnya.

Ditambahkanya, seharusnya pemilihan Gubernur yang pelaksanaanya masih terhitung jauh, seharusnya para elit memperhatikan keadaan masyarakat, bukan hanya memikirkan pemasangan baliho. “Di mana – mana terpasang baliho untuk mensosialisakan dirinya (cagub, red),”ungkap Uloli.

Selain itu Uloli mengharapkan bagi para pejabat daerah, yang sudah menjabat tidak perlu lagi berhayal untuk menjadi Gubernur, ”Agar para elit lebih memfokuskan kinerjanya, baik dia sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, walikota atau bupati jangan hanya memikirkan menjadi Gubernur saja, ”jelasnya (SP-28/N)

Sekengeta Pembebasan Lahan Pembangunan Kampus UNG

Warga Desak UNG Lunasi Pembayaran

LIMBOTO (SP) – Sejumlah warga di Desa Padengo dan Desa Aya-Aya Kecamatan Limboto Barat mendesak pihak pemerintah dan pihak Universitas Negeri Gorontalo untuk segera melunasi pembayaran pembebasan lahan warga yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kampus. Pasalnya, janji pelunasan pembayaran lahan seluas 100 Ha tersebut hingga saat ini belum terealisasikan.
Seperti halnya diungkapkan oleh Yunus Mohamad warga Desa Padengo yang mengaku belum menerima seperpun uang pembebasan lahan dari pihak kampus Universitas Negeri Gorontalo. “Tiap datang panitia pembebasan lahan dari UNG cuma ba bilang kalau dana pembebasan lahan akan dilunasi. Tapi sampe sekarang tidak pernah ada,” ungkap Yunus dan mengharapkan agar pihak yang berkompoten dalam hal pelunasan pembebasan lahan dapat memberikan kepastian waktu pelunasan. “Selain itu, yang dorang data untuk biaya ganti rugi baru torang pe lahan, sementara torang pe tanaman yang ada diatas lahan yang dorang mo bangun akan kampus sampe sekarang belum dorang data,” beber Yunus penuh harap.
Ditemui ditempat terpisah Rustam Pomalingo, Kepala Desa Padengo mendesak pihak Universitas Negeri Gorontalo untuk segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan. Menurutnya, sikap pihak Universitas Negeri Gorontalo yang terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran menunjukan suatu sikap ketidaktulusan didalam menyelesaikan proses pembayaran. Dijelaskan Rustam, pihak Universitas Negeri Gorontalo telah menerima dana pembebasan lahan dari pihak pemerintah daerah kurang lebih sebesar 5 Milyar yang diserahkan dalam dua tahap. “Pihak Universitas Negeri Gorontalo sudah menerima total dana yang diberikan pemda tersebut. Tapi yang dibayarkan kepada masrayarakat baru separuhnya,” jelas Rustam dan membeberkan, pihaknya sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak Universitas Negeri Gorontalo. “Ketika saya konfirmasi ke pihak kampus, alasannya masyarakat belum ada yang mau menerima pembayaran. Tentu saja itu tidak sesuai dengan realita dilapangan dimana masyarakat sudah mau menerima pembayaran namun, pihak kampuslah yang tidak ikhlas,” bebernya dan kembali menjelaskan ketidaktulusan pihak Universitas Negeri Gorontalo terlihat dari tindakan pihak kampus yang mencoba merubah mekanisme pembayaran sisa dana pembebasan lahan tersebut yang hanya mendatangkan kebingungan kepada masyarakat. “Mekanisme pembayaran awal yang sudah jalan adalah dana diserahkan langsung kepada masyarakat di Kantor desa setempat. Mekanisme ini diganti dengan cara, masyarakat diminta untuk membuka rekening bank dan dananya akan diserahkan melalui rekening tersebut. Bukankah ini mendatangkan kebingungan lagi dikalangan masyarakat,” pungkas Rustam penuh tanya. Dan yang lebih membingungkan masyarakat, tambah Rustam, adalah meskipun dana pembebasan lahan belum seratus persen diserahkan namun, pihak Universitas Negeri Gorontalo sudah meminta masyarakat untuk menandatangani surat penyerahan hak tanah. “Bukankah ini merupakan suatu tindakan yang perlu dipertanyakan. Mana ada rumus jual beli yang seperti itu,” tanya Rustam. Diakhir penjelasannya Rustam menegaskan jika sampai dengan bulan maret pihak Universitas Negeri Gorontalo belum melunasi sisa pembayaran maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. (SP-29/10)

Stok Darah UTD PMI Kota Gorontalo Habis

GORONTALO (SP) – Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Kota Gorontalo, kembali mengalami kesulitan dalam melayani pasien yang membutuhkan darah. Pasalnya, persediaan kantong darah di kantor yang beralamat di Jalan Sultan Botutihe itu kosong sama sekali.
Manager Qualitas di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia setempat, Linda Olii, mengungkapkan, pihaknya sebenarnya memiliki persediaan kantog darah sedikitnya, 22 kantong. Hanya saja, saat ini ke 22 kantong darah tersebut sudah dimiliki oleh sejumlah pasien.
“ Akibat kondisi ini, kami tak bisa berbuat apa-apa, kecuali jika sampai tiga hari ada keluarga pasien yang tidak mengambil darah, maka akan digunakan untuk masyarakat umum,” kata Linda, Selasa (6/4) kemarin.
Kekosongan darah itu hingga kini sudah memasuki hari ketiga. Sementara masyarakat yang membutuhkan, terang Linda, terpaksa harus membawa kerabatnya yang bersedia mendonorkan darahnya.
“ Ya, tapi itupun tidak menjamin jika darah yang didonorkan itu bisa digunakan,” tambahnya.
Hal itu terjadi karena tak jarang darah yang sudah diambil tersebut terdekteksi mengandung penyakit menular seperti Hepatitis atau Sipilis, sehingga terpaksa harus dimusnahkan.
Minimnya persediaan darah di Gorontalo, juga disebabkan oleh jarangnya kegiatan donor darah, yang diajukan oleh masyarakat maupun instansi –intansi pemerintahan.
“Padahal kegiatan donor itu, merupakan penunjang utama ketersediaan darah di Gorontalo,” Ungkap Linda.
Idealnya, jelas perempuan berjilbab ini, UTD Gorontalo harus menyediakan sedikitnya 800 kantung berisi 350 cc darah dalam sebulan, namun karena situasi tersebut, yang bisa dipenuhi oleh pihaknya hanya kisaran 600 atau 700 kantung darah.(SP-43/10)

Aleg Dituding Gantung Janji Manis Kampanye

BOALEMO(SP) — Meskipun telah berhasil duduk di lembaga terhormat DPRD Kabupaten Boalemo, namun para anggota DPRD Kabupaten Boalemo terpilih, diharapkan untuk tetap konsisten terhadap berbagai ‘janji’ politik kepada para konstituen pada saat kampanye silam. Himbauan ini disampaikan oleh Esrin Solo salah satu tokoh pemuda KecamatanWonossari.
Menurut Esrin saat berbincang dengan wartawan Koran belum lama ini, Aleg di periode 2009 hingga 2014 memiliki tugas dan kewajiban yang berat mengingat para aleg yangmerupakan pilihan rakyat, kiranya dapat merealisasikan janji serta kontrak politik kepada masyarakat serta golongan tertentu yang memberikan dukung. “ Kewajiban Aleg untuk periode 2009 hingga 2014 jauh lebih berat, karena kewajiban mereka sudha bertambah dengan janji dan kontrak politik yang mereka buat pada saat kampanye beberapa waktu lalu,” ujar Esrin.
Esrin juga berharap kepada para Aleg untuk periode 2009 hingga 2014 untuk bisa memperjuangkan segala aspirasi serta keluhan dan hak masyarakat demi kemajuan Kabupaten Boalemo kedepan. “ Saya meminta kepada aleg yang notabenenya sebagai penyambung lidah rakyat diparlemen, mampu melaksanakan amanah serta kewajibannya sebagai wakil rakyat di lemabag DPRD,” tukasnya.(SP-19/10)

Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Hamil


KOTA (SP) - Na’as betul nasib IE(22), wanita belia yang harus menanggung aib tindakan asusila Lep(51),bapak kandungnya, yang tega mencabulinya hingga hamil.Kejadian serentak menghebokan desa Tulambolo kecamatan Suwawa Kabupaten Bone-Bolango.

Dalam sidang (06/04), terdakwa Lep mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuady,SH dari kejaksaan Negeri Bone-Bolango. Dalam tuntutannya JPU, terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Terbongkarnya kejadian ini, setelah salah seorang tetangga korban melihat keadaan korban yang sudah hamil tua tersebut. Karena merasa kasihan dengan nasib yang dialami korban, tetangga korban pun melaporkan perbuatan bejat Lep ke pihak yang berwenang.

Sebelum membacakan tuntutannya kemarin JPU menyatakan dalam tututanya bahwa terdakwa memang terbukti secara sah melakukan asusila kepada IE dengan cara berulang-ulang,sehingga korban hamil.

Putusan tuntutan JPU itu ada dua hal,yang meringakan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa sudah merusak kehormatan anaknya sendiri, sampai hamil.
Selain itu, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp.36 Juta atau subsidar selama 6 bulan penjara.

Hingga berita ini naik cetak, Majelis Hakim yang dipimpin Hapsoro R Widodo, SH beranggotakan Sarma Siregar,SH dan David, SH dibantu Panitera Penggati Zuhriati Usman,SH menunda persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim. (Junior-SP/N)

Implementasi UU Lantas, 30 Roda Dua Terjaring

KOTA (SP)- Keluarnya uu nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas jalan kini mulai diterapkan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) kota Gorontalo. Dalam melakukan sosialisanya ternyata pihak pengguna kendaraan, khususnya roda dua (motor, red) belum menaati aturan tersebut. Terbukti ditemukan berbagai pelanggaran dilapangan pada saat sosialisasi aturan tersebut.
Raziah yang berlangsung pukul 10.00 wita itu, dipimpin langsung Kasat Lantas Kota Gorontalo AKP Efendi Mointi bersama Kanit Patroli Ida Dewa Ayu, bertempat dijalan Jendral sudirman simpang empat (6/4).
Dalam operasi yang digelar itu, pihak lantas berhasil mengamankan 30 unit kenderaan beroda dua yang tidak memiliki kelengkapan, “ raziah kali ini terhitung baru, pihak lantas berhasil menjaring kenderaan beroda dua dengan sekian banyak, dan raziah tersebut bukan hanya dari segi kelengkapan surat-suratan melainkan dengan kenalpot recing yang mulai ditertibkan terkait dengan UU no.22 tahun 2009, “jelasnya. Ditambahkanya, kendaraan roda dua yang terjaring raziah akan dilimpahkan ke PN Gorontalo sesuai yang sudah terterah dalam UU no.22 tahun 2009 yang sudah berlaku.
Lebih jauh dijelaskan, sejumlah babuk yang berhasil di amankan tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-suratan, selain itu juga kami melakukan raziah terhadap pengemudi beroda dua yang masih menggunakan kenalpot recing yang meresahkan warga sekitar, ungkap Dewa.(Sp-56/N)

Jumat, 02 April 2010

HARIAN SUARA PUBLIK HARI INI ADAKAN RAPAT REDAKSI

Seluruh wartawan HARIAN SUARA PUBLIK baik biro maupun kontrol, hari ini sabtu pukul 14.00 di undang khusus untuk mengikuti rapat redaksi di Kantor Harian Suara Publik. JL.PALMA.PERUM ORASAWA.TQ (PIMRED)

Kamis, 01 April 2010

MEDIA KORAN HARIAN PUBLIK TERUS BERBEDAH

Harian Publik, itulah nama koran yang di kenal masyarakat luas Gorontalo, media lokal yang selama ini hadir setiap hari dengan terbitan 12 halaman, maka dengan untuk senin 5 April nanti harian publik akan terbit 16 halaman dan akan kembali dengan nama HARIAN SUARA PUBLIK

MEDIA KORAN HARIAN PUBLIK TERUS BERBEDAH